Persyaratan Onboarding Merchant
Last updated: 06 May 2026
Persyaratan Onboarding Merchant ini menjelaskan apa yang harus disediakan oleh setiap pemohon sebelum UnitPay mengaktifkan akun merchant. Persyaratan tersebut mencerminkan kebijakan risiko internal kami serta ekspektasi standar Indonesia di bidang anti pencucian uang, pencegahan kejahatan keuangan, dan perlindungan konsumen.
1. Siapa yang dapat mendaftar
UnitPay melakukan onboarding terhadap badan usaha berbadan hukum. Bentuk badan hukum yang memenuhi syarat meliputi:
- Perseroan Terbatas Indonesia (PT).
- Commanditaire Vennootschap Indonesia (CV) dan kemitraan sejenis, sepanjang struktur tersebut terdaftar secara sah.
- Pelaku usaha perorangan dengan izin usaha yang sah (Usaha Dagang dengan NIB).
- Badan hukum asing dengan rekanan Indonesia atau kantor perwakilan yang terdokumentasi, dengan tunduk pada uji tuntas yang diperketat.
- Yayasan dan koperasi Indonesia, sepanjang aktivitas yang akan diproses konsisten dengan tujuan terdaftar entitas tersebut.
Perorangan (orang pribadi tanpa usaha terdaftar) belum memenuhi syarat untuk akun merchant pada tahap ini. Perorangan yang ingin menerima pembayaran dapat mendaftar setelah kami membuka penawaran tier perorangan, yang saat ini belum aktif.
Badan hukum asing hanya di-onboard apabila terdapat keterkaitan substantif dengan Indonesia (basis pelanggan Indonesia, rekanan Indonesia, kantor cabang, atau kantor perwakilan). Struktur pass-through murni yang dirancang untuk mengakses pasar Indonesia tanpa kehadiran lokal yang nyata akan ditolak.
2. Dokumen yang dibutuhkan (KYB)
Untuk badan hukum Indonesia, pemohon harus menyediakan bukti dokumenter yang tercantum di bawah ini. Dokumen harus terkini dan tidak kedaluwarsa; salinan terlegalisasi diterima apabila instrumen aslinya tidak tersedia.
Dokumen yang dibutuhkan:
- Akta Pendirian dan akta perubahan terakhir, jika ada.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) entitas.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan melalui OSS.
- Izin sektoral yang relevan dengan kategori usaha merchant (misalnya, izin OJK untuk jasa keuangan yang teratur, BPOM untuk farmasi, BKPM untuk entitas penanaman modal asing).
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) setiap direktur, setiap komisaris, dan setiap pemilik manfaat akhir yang memegang 25% atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung.
- Rekening koran terkini (dalam 90 hari) dari rekening settlement entitas.
Untuk badan hukum asing, pemohon harus menyediakan: sertifikat pendirian, sertifikat kantor terdaftar, laporan keuangan teraudit terbaru, salinan paspor setiap direktur dan penandatangan, resolusi dewan terlegalisasi yang memberi wewenang atas hubungan merchant, dan bukti hubungan dengan rekanan Indonesia.
3. KYC direktur
Setiap direktur, setiap komisaris pada entitas Indonesia, dan setiap penandatangan yang berwenang harus menyelesaikan verifikasi identitas melalui vendor KYC kami Didit. Verifikasi mencakup pemeriksaan dokumen, deteksi kehidupan biometrik (ISO 30107-3 PAD level 2), serta penyaringan AML terhadap daftar sanksi, daftar Politically Exposed Person (PEP), dan adverse media. Proses lengkap dijelaskan dalam Kebijakan KYC kami.
Verifikasi umumnya selesai dalam hitungan menit untuk pemegang KTP Indonesia dan dalam satu hari kerja untuk pemegang paspor asing. Pemeriksaan kehidupan atau dokumen yang gagal dapat diulang; kegagalan yang berulang dialihkan ke tinjauan kepatuhan manual.
Tautan KYC direktur diterbitkan secara individual untuk setiap orang dalam cakupan dan tidak dapat dipindahtangankan. Subjek verifikasi melaksanakan alur secara langsung pada perangkat dengan akses kamera; verifikasi yang dibantu oleh pihak ketiga tidak diizinkan.
4. Uji tuntas Know-Your-Business
Selain pengumpulan dokumen, pemohon mengisi kuesioner Know-Your-Business yang mencakup:
- Deskripsi model bisnis: apa yang dijual, bagaimana pelanggan diakuisisi, ukuran tiket rata-rata.
- Volume transaksi bulanan yang diharapkan (jumlah dan nilai) per metode pembayaran.
- Geografi pelanggan, termasuk yurisdiksi berisiko tinggi.
- Kebijakan pengembalian dana dan rasio refund-terhadap-transaksi yang diharapkan.
- Riwayat chargeback dengan prosesor pembayaran sebelumnya, jika ada.
- Preferensi mata uang settlement dan detail rekening bank.
- Sumber dana modal kerja entitas, apabila relevan dengan tier risiko.
- Struktur grup dan aliran intra-grup apabila merchant merupakan bagian dari grup korporat yang lebih besar.
Kuesioner bersifat country-conditional: merchant Indonesia melihat kolom tambahan mengenai klasifikasi sektoral NIB dan status PPN; merchant asing melihat kolom tambahan mengenai status regulasi di yurisdiksi asalnya.
Jawaban ditinjau bersama dengan verifikasi sumber publik (registrasi, catatan regulator sektoral, liputan berita). Apabila jawaban tidak konsisten dengan sumber publik, tim onboarding mengajukan pertanyaan klarifikasi sebelum melanjutkan.
5. Kategori yang dilarang
UnitPay tidak melakukan onboarding terhadap merchant yang usaha utamanya berada dalam kategori yang dilarang. Contohnya meliputi: perjudian dan lotere tanpa izin, layanan escort dan dewasa, farmasi ilegal, senjata dan bahan peledak, platform ujaran kebencian, skema multi-level marketing, jasa keuangan teregulasi (pinjaman, asuransi, sekuritas) tanpa izin OJK atau sektoral terkait, serta aktivitas apa pun yang dilarang oleh hukum Indonesia.
Daftar lengkap, termasuk kategori abu-abu yang memerlukan uji tuntas yang diperketat, diterbitkan dalam Kebijakan Penggunaan yang Dapat Diterima kami. Pemohon yang usahanya termasuk dalam kategori yang dilarang atau dibatasi tidak akan di-onboard; dokumen yang diserahkan hanya disimpan untuk periode yang diwajibkan oleh undang-undang AML dan kemudian dihapus.
Apabila aktivitas yang dideklarasikan pemohon termasuk dalam kategori bersyarat, onboarding bersyarat pada penyerahan izin terkait. Contohnya meliputi izin OJK untuk jasa keuangan yang teratur, registrasi BPOM untuk farmasi dan alat kesehatan, dan registrasi Bappebti untuk aktivitas yang berhubungan dengan kripto.
6. Penetapan tier risiko
Pada penyelesaian onboarding, setiap merchant ditetapkan ke tier risiko (rendah, sedang, tinggi) berdasarkan industri, geografi, volume yang diharapkan, serta hasil KYC direktur dan penyaringan AML. Tier menentukan:
- Limit transaksi dan penarikan awal.
- Frekuensi penyaringan ulang AML berkala (tahunan, semesteran, atau triwulanan).
- Persentase rolling reserve, jika ada.
- Frekuensi tinjauan merchant (volume, rasio chargeback, perubahan model bisnis).
- Waktu settlement dalam pita standar yang spesifik per kanal.
Tier dapat dinilai ulang kapan saja berdasarkan pola transaksi, peristiwa AML, perubahan regulasi, atau permintaan merchant yang didukung bukti dokumenter. Penilaian ulang dilakukan oleh AML Compliance Officer dengan sinyal yang mendasari didokumentasikan dalam catatan kasus.
7. Jadwal onboarding
Onboarding standar untuk merchant Indonesia selesai dalam 5 hingga 10 hari kerja sejak diterimanya dokumentasi yang lengkap. Entitas asing dan kategori berisiko tinggi umumnya memakan waktu 10 hingga 20 hari kerja karena uji tuntas yang diperketat. Kami mengonfirmasi setiap permohonan dalam satu hari kerja dan memberikan pembaruan status mingguan selama tinjauan berjalan.
Onboarding yang dipercepat tersedia bagi prospek enterprise tier-1 berdasarkan pertimbangan kasus per kasus; hubungi sales@unitpay.net untuk membahas kelayakan.
Apabila permohonan ditolak, pemohon menerima penjelasan tertulis pada tingkat detail yang konsisten dengan kewajiban regulasi kami. Beberapa alasan penolakan (khususnya alasan sanksi atau AML) tidak dapat diungkapkan secara detail sesuai ketentuan anti-tipping-off pada UU TPPU.
Pemohon yang gagal dapat mendaftar ulang setelah dasar penolakan terselesaikan (misalnya, setelah izin yang hilang diperoleh atau celah dokumentasi telah ditutup). Pendaftaran ulang memulai tinjauan baru.
8. Persetujuan dan aktivasi
Merchant yang disetujui menerima Perjanjian Layanan yang ditandatangani bersama, kredensial API sandbox, dan checklist kesiapan produksi. Kredensial produksi diterbitkan setelah merchant menyelesaikan transaksi pengujian settlement yang berhasil (umumnya transaksi langsung kecil yang di-settle dan direkonsiliasi untuk memverifikasi rekening bank yang tercatat). Hingga pengujian tersebut lulus, kredensial produksi tetap dinonaktifkan.
Checklist kesiapan produksi mencakup uji integrasi, penanganan webhook, validasi alur pengembalian dana, dan familiarisasi kabinet merchant. Onboarding tidak menganggap merchant siap untuk volume live sampai setiap butir disetujui.
Setelah aktivasi, kewajiban berkelanjutan meliputi pemeliharaan dokumen KYC dan KYB tetap mutakhir (refresh setiap 24 bulan atau bila terjadi perubahan material), pemberitahuan kepada kami atas perubahan direktur atau pemilik manfaat dalam 30 hari, dan kepatuhan terhadap Perjanjian Layanan dan seluruh kebijakan UnitPay yang berlaku dari waktu ke waktu.
Perubahan material pada model bisnis, geografi baru, segmen pelanggan baru, atau kategori produk baru harus didiskusikan dengan tim onboarding sebelum pemrosesan live dimulai. Perubahan material dapat memicu tinjauan KYB baru dan, bila relevan, KYC baru bagi direktur atau penandatangan yang baru ditambahkan.
Tanggal berlaku: 06 May 2026